Orang non muslim (ahli alkitab) menuliskan tentang kesalahan hitung nabi Muhammad tentang warisan, panas juga sih tapi ternyata orang tersebut hanya copas doang dari situs yang suka menjelekan Islam, sesungguhnya Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dan penyempurna kitab-kitab terdahulu
Dia menulis seperti contoh dibawah ini, sambil membawa ayat lagi:
--------------------------------------------------------------------------------
9 KESALAHAN HITUNG AULOH/MUHAMMAD!!
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
QS. 4:11 berbicara tentang laki-laki bujang atau duda yang meninggal, sedangkan QS. 4:12 berbicara tentang laki-laki beristri yang meninggal.
-> Tidak mempengaruhi kasus di bawah.
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak perempuan plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN, 1 saudara laki-laki dan sepasang orang tua.
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar Laki-laki, dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!
Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:
1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!
ADA MUSLIM YANG BISA MENYANGGAH ITUNG-ITUNGAN DI ATAS? SUPAYA BERKURANG, GAK BERJUMLAH 9 KESALAHAN LAGI? SUBHANALLAH SUNGGUH MENGAGUMKAN AYAT2 TERSEBUT!!
-----------------------------------------------------------------------------------
Dia mempersalahkan rumusan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad SAW, memlalui surat tersebut diatas.
Allah Maha Sempurna akan ciptaan-Nya, Dan Al-Qur'an itu pun sempurna karena itu adalah semua Firman Allah, yang diturunkan setelah kitab-kitab sebelumnya, yang telah ditinggalkan dan direvisi terus oleh kaumnya sendiri.
Sebelum kita menjawab soal yang diberikan si non muslim tersebut, kita bahas dulu ayat yang diberikan oleh si non muslim tersebut;
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
disini disebutkan bahwa ada ibu yang mendapatkan 1/3 karena dia tdk punya anak, sedangkan yg satu lagi dia mendapat 1/6 karena dia punya anak.... coba dipahami lagi
Quote:
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
pada ayat ini di sebutkan:
1. bagian dari suami/istri si mati.
2. bagian saudara laki2 dan perempuan si mati!!
3. jelas di sebutkan bahwa saudara perempuan tidak dapat di samakan dengan yg laki2!
4. ayat ini di tujukan untuk orang yg memiliki suami/istri, dan anak.
Quote:
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
kalalah adalah orang yg mati TANPA anak, TANPA suami/istri (gadis, pejaka, duda dan janda) dan TANPA orangtua.
tambahan:
12 orang Ashabah binafsi!!
ashabah artinya orang yg mendapat semua sisa harta setelah dilakukan pembagian warisan. urutan tidak bisa diganggu gugat. bila ada urutan nomor terkecil, maka nomor selanjutnya tidak dapat warisan, KECUALI anak dan ayah dari si mati!!
1. anak laki2.
2. cucu laki2 dari garis laki2. (anak dari anak laki2)
3. bapak
4. kakek
5. saudara laki2 seibu.
6. saudara laki2 seayah.
7. anak dari no:5
8. anak dari no:6
9. paman yg seibu dengan ayah.
10. paman yg seayah dengan ayah.
11. anak dari no:9
12. anak dari no:10
sumber: Hukum fiqih islam, DEPAG RI.
Yuk sekarang kita menjawab soal dari si non muslim tersebut satu persatu:
CONTOH kasus 1:
Kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak perempuan plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? 1 he...he...he...
Jawabnya:
Bagian yang harus diberikan adalah bagian dari orang tua yg TIDAK PUNYA ANAK!!
Yaitu
2/3 + 1/6 + 1/8 = 23/24--------> sisanya diberikan ke 12 orang Ashabah binafsi!!
Contoh KASUS 2:
Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN;
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? 1 lagi he...he...he...
Seharusnya si non muslim menggunakan ayat 12 bukan 176 karena saudara si mati yg memiliki suami dan tidak adalah BERBEDA
Pembagiannya adalah
1/2 + 1/3 (ayat 12) = 5/6 -------> sisanya diberikan ke 12 orang Ashabah binafsi!!
Contoh KASUS 3:
Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan?
lagi2 si non muslim salah ayat 1/2 UNTUK ORANG YG TIDAK MENINGGALKAN SUAMI!!
Pembagian yang benar adalah :
1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6 -----------> sisanya diberikan ke 12 orang Ashabah binafsi!!
Contoh KASUS 4:
Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
lagi2 salah ayat!!! ngak kebaca apa memang di sengaja? alasan sama seperti diatas!!!
sebenarnya :
1/2 + 1/3 + 1/6 = 6/6 --------------> pas habis
Contoh KASUS 5:
Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN, 1 saudara laki-laki dan sepasang orang tua.
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
kesalahan ayat pada kasus ke 4 ditambah lagi dengan di campurkannya ashabah di dalam pembagian! (benar-benar si non muslim ini ingin menjatuhkan rumus Allah)
Pembagian yang benar:
1/4 + 1/6 + 0 + 1/6 = 6/6 alias pas!!! yang 0 itu berarti saudara laki2 tidak mendapat bagian karena nanti pada suatu saat, bagian orang tuanya akan menjadi miliknya, bila orang tuanya meninggal (ashabah)
Contoh KASUS 6:
Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
kesalahan yang sama pada contoh kasus 5 bila orang tua si mati hidup dua2 maka warisan jatuh ketangan ayah (ayat 11)
Pembagian sebenarnya:
1/4 + 1/6 + 0 + 1/6 = 6/6 alias pas! 0 karena saudara laki2 tidak mendapat bagian karena nanti pada suatu saat, bagian orang tuanya akan menjadi miliknya!! bila orang tuanya meninggal!
Contoh KASUS 7:
Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar Laki-laki, dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
uda salah ayat, salah memberikan angka pecahan lagi!!!!
sebenarnya :
1/2 + 1/6 + 0 (karena ashabah) + 1/6 = 5/6 ------>sisanya yg 1/6 di serahkan pada saudara laki2nya!!!!!!
Contoh KASUS 8:
Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!
Waduh si non muslim ini salah ampe 7 kali, ditambah lagi soal ashabah
seharusnya:
1/4 + 1/3 + 0 (karena ashabah) + 1/6 = 8/12 ------------> sisanya yg 4/12 diserahkan pada saudara laki2 karena ashabah!!
terakhir!!!
Contoh KASUS 9:
Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:
1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!
Kesalahan yang sama pada contoh kasus 8 (berarti si non muslim membuat kesalahan sampai 8 kali)
Pembagian yang seharusnya :
1/6 + 1/4 + 1/3 + 0 + 1/6 = 10/12-------------> sisanya lagi2 di berikan pada saudara laki2 tsb
Selesai sudah!
Jadi kesimpulannya si non muslim tersebut kurang memahami tentang rumusan warisan di ayat tersebut diatas, ditambah kekurang tahuannya tentang ashabah. Maha Tahu Allah atas segala hamba-Nya
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. .................................................. .. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4:12] ......................................(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). .................................................. ...........................Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Thans Buat Hancor......
Baca selanjutnya.......